Desa Pakkana

Kec. Tanasitolo
Kab. Wajo - Sulawesi Selatan

Info
Selamat datang di Website Resmi DESA PAKKANNA, Selamat Menikmati Kemudahan Akses Informasi Desa Pakkanna. Hormat saya Wikra Wardana, S.Sos (Kepada Desa Pakkanna)

Artikel

MUSYAWARAH BPD Penetapan Aturan Desa Tentang "Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa" (APBDes) 2023

Muhammad Khudri

24 Mei 2023

57 Kali dibuka

Badan Permusyawaratan Desa adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi
dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. Badan Permusyawaratan Desa berfungsi menetapkan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. BPD berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) adalah peraturan desa yang memuat
sumber-sumber penerimaan dan alokasi pengeluaran desa dalam kurun waktu satu tahun. APB Desa terdiri atas bagian pendapatan Desa, belanja Desa dan pembiayaan. Rancangan APB Desa dibahas dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa. Kepala Desa bersama BPD menetapkan APB Desa setiap tahun dengan Peraturan Desa.


Alokasi pengeluaran dalam APBDes meliputi belanja pembangunan dan pos pengeluaran rutin. Belanja pembangunan meliputi (1) pos sarana pemerintahan desa; (2) pos prasarana perhubungan; (3) pos prasarana pemasaran; (4) pos prasarana sosial. Belanja rutin meliputi (1) pos belanja pegawai; (2) pos belanja barang; (3) pos biaya pemeliharaan; (4) pos biaya perjalanan dinas; (5) pos belanja lain-lain; (6) pos pengeluaran tak terduga. Kelembagaan desa yang dimaksud dalam penelitian ini adalah lembaga, pihak, atau institusi yang berada di desa yang berasal dari unsur eksekutif, legislatif, dan masyakat yang terlibat dalam penyusunan, pelaksanaan, dan pengawasan APBDes. Kelembagaan desa ini meliputi (1) pemerintah desa, (2) badan permusyawaratan desa (BPD), (3) lembaga kemasyarakatan; dan (4) tokoh masyarakat, aktor, shareholders, atau person.

(Penulis : Muhammad Khudri)
Peran BPD dalam menyusun dan melaksanakan APBDes, berdasarkan PP 72/2005 adalah sebagai berikut: (a) mengevaluasi hasil pengawasan APBDes tahun lalu dengan melibatkan kelembagaan desa serta masyarakat; (b) menampung aspirasi, saran, dan masukan masyarakat berkaitan dengan peraturan desa khususnya rancangan APBDes; (c) membahas rancangan peraturan desa mengenai APB Desa yang disampaikan oleh kepala desa; dan (d) melaksanakan pengawasan terhadap jalannya APBDes.

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

CAPTCHA Image

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

Wikra Wardana, S.Sos.

Sekretaris Desa

Muhammad Ilham (Ilhe)

Kaur Keuangan

FAISAL HADE

Kaur Umum dan Perencanaan

INDO IRI

KEPALA SEKSI Pemerintahan

NURFALINDA

Kaur Umum dan Perencanaan

ASRIYANTO

Kepala Dusun Tanete

MUHAMMAD IDRIS

Kepala Dusun Impa-Impa

FAISAL MUSTAMIN

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Pakkana

Kecamatan Tanasitolo, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-8.483832804795249
Longitude:116.08523368835449

Desa Pakkana, Kecamatan Tanasitolo, Kabupaten Wajo - Sulawesi Selatan

Buka Peta

Wilayah Desa