Kec. Tanasitolo
Kab. Wajo - Sulawesi Selatan
Hari ini | : | 7 |
Kemarin | : | 125 |
Total | : | 15.164 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 3.149.230.132 |
Browser | : | Mozilla 5.0 |
Identitas
Desa
Aparatur
Desa
Ruang
Lapor
Nama Desa | : | Pakkana |
Kode Desa | : | 7313082008 |
Kecamatan | : | Tanasitolo |
Kode Kecamatan | : | 731308 |
Kabupaten | : | Wajo |
Kode Kabupaten | : | 7313 |
Provinsi | : | Sulawesi Selatan |
Kode Provinsi | : | 73 |
Kode Pos | : | 90951 |
Wikra Wardana, S.Sos.
Muhammad Ilham (Ilhe)
FAISAL HADE
INDO IRI
NURFALINDA
ASRIYANTO
MUHAMMAD IDRIS
FAISAL MUSTAMIN
Layanan Pengaduan
Jl. Andi Baso, Sempange, Desa Pakkana, , Kecamatan Tanasitolo, Kabupaten Wajo - Provinsi Sulawesi Selatan
Muhammad Khudri | 24 Mei 2023 | 60 Kali dibuka
Muhammad Khudri
24 Mei 2023
60 Kali dibuka
Badan Permusyawaratan Desa adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi
dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. Badan Permusyawaratan Desa berfungsi menetapkan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. BPD berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) adalah peraturan desa yang memuat
sumber-sumber penerimaan dan alokasi pengeluaran desa dalam kurun waktu satu tahun. APB Desa terdiri atas bagian pendapatan Desa, belanja Desa dan pembiayaan. Rancangan APB Desa dibahas dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa. Kepala Desa bersama BPD menetapkan APB Desa setiap tahun dengan Peraturan Desa.
Alokasi pengeluaran dalam APBDes meliputi belanja pembangunan dan pos pengeluaran rutin. Belanja pembangunan meliputi (1) pos sarana pemerintahan desa; (2) pos prasarana perhubungan; (3) pos prasarana pemasaran; (4) pos prasarana sosial. Belanja rutin meliputi (1) pos belanja pegawai; (2) pos belanja barang; (3) pos biaya pemeliharaan; (4) pos biaya perjalanan dinas; (5) pos belanja lain-lain; (6) pos pengeluaran tak terduga. Kelembagaan desa yang dimaksud dalam penelitian ini adalah lembaga, pihak, atau institusi yang berada di desa yang berasal dari unsur eksekutif, legislatif, dan masyakat yang terlibat dalam penyusunan, pelaksanaan, dan pengawasan APBDes. Kelembagaan desa ini meliputi (1) pemerintah desa, (2) badan permusyawaratan desa (BPD), (3) lembaga kemasyarakatan; dan (4) tokoh masyarakat, aktor, shareholders, atau person.
(Penulis : Muhammad Khudri)
Peran BPD dalam menyusun dan melaksanakan APBDes, berdasarkan PP 72/2005 adalah sebagai berikut: (a) mengevaluasi hasil pengawasan APBDes tahun lalu dengan melibatkan kelembagaan desa serta masyarakat; (b) menampung aspirasi, saran, dan masukan masyarakat berkaitan dengan peraturan desa khususnya rancangan APBDes; (c) membahas rancangan peraturan desa mengenai APB Desa yang disampaikan oleh kepala desa; dan (d) melaksanakan pengawasan terhadap jalannya APBDes.
Wikra Wardana, S.Sos.
Muhammad Ilham (Ilhe)
FAISAL HADE
INDO IRI
NURFALINDA
ASRIYANTO
MUHAMMAD IDRIS
FAISAL MUSTAMIN
Kecamatan Tanasitolo, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan
Latitude | : | -8.483832804795249 |
Longitude | : | 116.08523368835449 |
Desa Pakkana, Kecamatan Tanasitolo, Kabupaten Wajo - Sulawesi Selatan
Jl. Andi Baso, Sempange, Desa Pakkana,
Kecamatan Tanasitolo, Kabupaten Wajo - Sulawesi Selatan 90951
Kirim Komentar